Calon Anggota LPSK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti
Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pengganti mengundang Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan menjadi Calon Anggota LPSK Pengganti untuk melaksanakan tugas dan wewenang LPSK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun persyaratannya sebagai berikut :
Waktu Pendaftaran mulai tanggal 10 Agustus 2011 sampai 10 September 2011 (Jam kantor) yang informasi persyaratan dan kelengkapan dokumen lainnya dapat anda download dihttp://www.ziddu.com/download/16005144/notice.pdf.html
0 komentar:
Post a Comment